SMK3.
A. LATAR BELAKANG.
¢ Menurut Institution of Occupational Safety and Health (IOSH):
“ancaman kecelakaan di tempat kerja di negara berkembang seperti
Indonesia masih sangat tinggi”.
¢ Menurut data International Labor Organization (ILO), di
Indonesia
rata-rata per tahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total
jumlah itu, sekitar 70 persen berakibat fatal yaitu kematian dan cacat
seumur hidup.
¢ Menurut data Depnakertrans tahun 2007 jumlah perusahaan yang
terdaftar sebanyak 190.267, tetapi yang sudah memenuhi kriteria.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
sesuai Permenaker No.05/Men/1996 baru mencapai 643 perusahaan,
atau sebesar hampir 3,37 % sebuah angka yang masih sangat kecil
untuk skala nasional.
¢ Hal ini mencerminkan masih sangat rendahnya komitmen
manajemen dalam penerapan SMK3.
B.1. PENGERTIAN. K3.
Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah segala
daya upaya
atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
menuju masyarakat adil dan makmur.
Dasar hukum:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: bahwa setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. UU No.14 tahun 1969 tentang “pokok‐pokok mengenai tenaga
kerja: bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta
perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral
agama.
3. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sbg pengganti VR
1910.
Tujuan dan sasaran UU No.1 thn. 1970:
Pada dasarnya UU No.1 tahun 1970 tidak menghendaki sikap
kuratif
(penyembuhan) atau korektif atas kecelakaan kerja, melainkan
menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai
terjadi, dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat‐syarat kesehatan.
Jadi jelaslah bahwa usaha‐usaha peningkatan
keselamatan dan kesehatan
kerja lebih diutamakan daripada penanggulangan.
Konsideran UU No.1 thn.1970: “setiap tenaga kerja berhak
mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional ...” ‐‐‐ dan oleh sebab itu
seluruh faktor penyebab kecelakaan kerja
wajib ditanggulangi oleh pengusaha sebelum membawa korban jiwa.
Tujuan dan sasaran UU No.1 thn.1970:
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam
tempat
kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber‐sumber produksi dapat
dipakai dan digunakan secara
efisien.
3. Agar proses produksi dapat berjalan sempurna tanpa hambatan
apapun.
B.1. PENGERTIAN K3.
B.2. ASAS MANEJEMAN K3.
Manajemen K3 pada dasarnya mencari dan
mengungkapkan
kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Fungsi ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara:
a) Mengungkapkan
sebab‐musabab sesuatu kecelakaan (akarnya),
dan.
b) Meneliti apakah pengendalian secara cermat dilaksanakan atau
tidak.
Kesalahan operasional yg menimbulkan kecelakaan tdk
terlepas dari:
(1) perencanaan
yang kurang lengkap;
(2) keputusan‐keputusan yang tidak tepat; dan.
(3) salah perhitungan dalam organisasi, pertimbangan, dan praktik
manajemen yang kurang mantap.
B.3. SMK3.
¢ Sistem manajemen K3 telah diatur menurut Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia, yaitu Permenaker No.05/MEN/1996, yang
dinyatakan bahwa: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan, yang meliputi:
1) Struktur organisasi,
2) Perencanaan,
3) Tanggung jawab,
4) Pelaksanaan,
5) Prosedur,
6) Proses,
7) Sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
8) Penerapan,
9) Pencapaian,
10) Pengkajian, dan.
11) Pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
pengendalian risiko yang terjadi seminimal mungkin berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
¢ Menurut Ocupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS)
18001:2007 OHS Management system : part of an organization’s
management system used to develop and implement its OH & S policy
and manage OH&S Risks.
1) A Management system is a set of interrelated
elements used to
establish policy and objectives and to achieve those objectives.
2) A management systems includes organizational
structure,
planning activities (including for example, risk assessment and the
setting of objectives), responsibilities, practices, procedures,
process and resources.
v Di Indonesia sendiri telah dikembangkan SMK3 dari Departemen
Tenaga Kerja RI, dan telah diimplementasikan oleh berbagai
perusahaan. Audit SMK3 dilakukan oleh PT. Sucofindo. Audit adalah
pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk menentukan suatu
kegiatan hasil-hasil yang berkaitan dengan prosedur yang direncanakan
dan dilaksanakan secara efektif. Audit ini bertujuan untuk membuktikan
dan mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3
di tempat kerja.
C. TUJUAN SMK3.
1.Sebagai
alat ukur kinerja K3 dalam organisasi.
Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem
manajemen K3.
2. Sebagai pedoman implementasi K3 dalam organisasi.
Beberapa sistem manajemen dapat dipakai acuan anra lain: SMK3
dari Depnaker, ILO OHSMS Guidelines, API HSEMS Guidelines,
Oil and Gas Producer Forum (OGP) HSEMS Guidelines, dsb.
3. Sebagai dasar
penghargaan.
Penghargaan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan
lembaga tsb di atas. Penghargaan SMK3 diberikan oleh Depnaker.
4. Sebagai sertifikasi.
Penerapan sistem manajemen K3 dapat juga oleh perusahaan
untuk memperoleh sertifikasi SMK3 pada kurun waktu tertentu.
Sertifikat diberikan oleh lembaga auditor,
yang telah diakreditasi
oleh Badan Standar Nasional.
¢ Dari berbagai sistem manajemen K3 yang telah ada dan
dikembangkan, maka diperlukan sebuah badan yang bertugas
melakukan standarisasi yang diakui secara global.
¢ Terkait dengan hal tersebut dikembangkan
sistem penilaian kinerja
K3 yang dikenal dengan OHSAS 18000 (Ocupational Health and
Safety Assessment Series). Sistem manajemen K3 global ini terdiri:
1. OHSAS
18001 sebagai Standar atau Persyaratan SMK3, dan
2. OHSAS
18002 sebagai pedoman pengembangan dan
penerapanannya.
¢ Sistem manajemen K3 global ini dikembangkan tahun 1999 dan
disempurnakan tahun 2007.
D. KEBIJAKAN MANAJEMEN.
¢ Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal
87, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya
menerapkan sistem manajemen K3 yang diintegrasikan dalam
manajemen perusahaan secara umum.
¢ Peraturan SMK3:
1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI, Nomor: PER.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(disingkat SMK3);
2) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
¢ Dengan penerapan SMK3 di perusahaan, maka diharapkan angka
kecelakaan kerja di Indonesia akan dapat direduksi, sehingga
perusahaan akan semakin efisien dan produktif di kemudian hari.
¢ dapat dipahami mengapa “kebijakan manajemen” dapat menjadi “akar
kecelakaan”. Selama kebijakan manajemen tidak menghilangkan
“kondisi” dan “perbuatan” tidak aman (potensi bahaya), maka potensi terjadinya
kecelakaan tetap akan mengancam di masa yang akan datang.
¢ Siklus manajemen :
PLAN– DO–CHECK–ACTION (disingkat P–D–C–A)
¢ PLAN,
yaitu perencanaan sistem manajemen organisasi (SMO)
¢ DO,
yaitu implementasi SMK3
¢ CHECK,
yang berisi kegiatan pemeriksaan atau pengukuran
dan pemantauan jalannya implementasi
¢ ACTION,
yaitu tindakan perbaikan atau tinjauan manajemen, setelah
hasil pemeriksaan dilaporkan kepada manajemen.
E. LANGKAH PENERAPAN SMK3.
a. Tahap
persiapan:
1) komitmen
manajemen puncak,
2) menentukan
ruang lingkup,
3) menetapkan
cara penerapan,
4) membentuk
kelompok penerapan,
5) menetapkan
sumber daya yang diperlukan.
b. Tahap
pengembangan dan penerapan:
1) menyatakan
komitmen,
2) menetapkan
cara penerapan,
3) membentuk
kelompok kerja penerapan,
4) melakukan
menetapkan sumber daya yang diperlukan,
5) kegiatan
penyuluhan,
6) peninjauan
sistem,
7) penyusunan
jadwal kegiatan,
8) pengembangan
Sistem Manajemen K3,
9) penerapan
sistem,
10) proses
sertifikasi.