6.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN. ( AMDAL ).
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri darilingkungan
sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan
alam (ecosystem) dimana ke tiga sub sistem ini saling berinteraksi
(saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan
kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang
berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap
makhluk hidup di dalamnya.
B. AMDAL.
¢ Analisis
Mengenani Dampak Lingkungan (AMDAL) diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National
Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
¢ Tujuan
secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta
menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
¢ Dokumen
AMDAL terdiri dari:
1) Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
2) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
3) Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
4) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
C. PENANGANAN LIMBAH CAIR
1. Pengertian Limbah Cair Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-
51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud
cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Limbah cair berupa air yang telah tercemari oleh bahan pencemar. Pencemar air
adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain
ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya. Mutu limbah cair ditetapkan dengan pengertian: mutu limbah cair
yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak melampaui baku mutu limbah cair
yang telah ditetapkan dan tidak mengakibatkan turunnya kualitas penerima limbah.
1. Pengertian Limbah Cair Secara sederhana limbah cair dapat berasal dari sumber domestic dan sumber industri.
a. Air buangan.
b. Air buangan domestic.
c. Air buangan industri pangan.
2. Penanganan Air Limbah.
Cara pengolahan limbah cair umumnya dilakukan melalui dua cara yaitu
pengolahan primer dan pengolahan sekunder. Pengolahan primer ditujukan untuk
memisahkan padatan dari cairannya, baik padatan berukuran besar, kecil, maupun
koloid. Pengolahan sekunder digunakan sebagai pengolahan limbah cair lanjutan.
a. Pengendapan Biasa (sedimentasi).
b. Penggumpalan Kimiawi (chemical coagulation).
c. Penyaringan (filter).
1) Pasir penyaring lambat ( slow sand filters).
2) Pasir penyaring cepat ( rapid sand gravity filters).
3) Pasir penyaring dengan tekanan ( presure sand filters).
4) Penyaringan Cochrane.
6
D. PENGGUMPALAN BIOLOGIS.
¢ Pengolahan
sekunder antara lain trickling filter (saringan biologis), activated
sludge, pond, dan lagoon. Trickling filter berfungsi agar pencampuran
antara air limbah dan mikrobia yang mampu mencerna air limbah tersebut
berlangsung dengan baik. Alat ini memanfaatkan pecahan batu karang atau cadas
sebagai media pertumbuhan mikrobia secara aerob (mikrobia bersama-sama air limbah) atau dapat juga dengan
cara menginokulasi mikrobia yang sesuai.
Oksidasi polutan organik terjadi pada saringan tersebut, sehingga secara
bertahap mampu mengurangi BOD dari air limbah hingga sekitar 50%-90%. Bagan
skematisnya seperti berikut ini.
Bagan skematis Trickling filter berikut ini:
E. PENGUJIAN FISIKA AIR.
¢ Warna
air (apparent colour) Warna air artinya warna dari air yang telah
dihilangkan penyebab kekeruhannya. Sedangkan warna air sebenarnya (apparent colour) termasuk pula
warna yang disebabkan oleh bahan-bahan dalam larutan dan bahan-bahan tersuspensi.
Jadi apparent colour adalah warna air sebelum dilakukan filtrasi atau sentrifugasi. Warna air dapat ditentukan dengan membandingkan visual dari
sampel dengan larutan warna standar (yang sudah diketahui konsentrasinya)
dengan menggunakan komparator (platinum cobalt atau pengukuran tintometer).
¢ Bau
dan rasa (tidak berbau, tidak berasa) Bau dan rasa untuk air murni tidak ada
artinya air murni tidak berbau dan tidak berasa. Air yang telah dimasak dapat
berbau tanah liat, amis, jamuran, klorin atau bau-bau lainnya yang menyerupai
bau sayur-sayuran. Jadi air yang bersih tidak dijumpai bau-bau tersebut, adanya
bau dan rasa pada air menandakan adanya polutan. Untuk mengukur bau dan rasa
dilakukan pengujian sensoris.
¢ Kekeruhan
(bervariasi sangat keruh sampai sedikit keruh) Kekeruhan yang terjadi dalam air
sangat bervariasi dari sangat keruh sampai sedikit keruh. Untuk mengukur
kekeruhan digunakan fuller’s earth, satu unit kekeruhan sama dengan 1 mg/liter
dari fuller's earth pada kondisi yang telah ditetapkan.
F. PENGUJIAN KIMIA AIR.
Pengujian kimia air meliputi:
v Total
padatan.
v Bahan organic.
v Kesadahan.
v Alkalinitas.
v Asiditas.
v Nitrogen.
v Klorida.
v Sulfat.
v Oksigen
yang meliputi :
a.
Biochemical Oxygen Demand (B.O.D).
b. Chemical
Oxygen Demand (C.O.D).
G. PENGUJIAN MIKROBIOLOGI AIR.
Analisis mikrobiologis dilakukan dengan cara:
v Total
plate count.
v Uji Coliform.
v Uji
Streptococcus faecalis.
v Uji
Clostridium Welchii.
Dalam keadaan istimewa, mungkin diperlukan untuk menguji adanya
mikrobia yang mampu mereduksi sulfat organik dan besi serta bakteri sulfur dan
bakteri lain. Uji total plate count dilakukan untuk menentukan kemurnian air
secara umum dan untuk tujuan-tujuan penanganan/pengolahan air. Mikrobia yang
berasal dari tinja seperti Escherichia coli, Streptococcus faecalis, dan beberapa
spesies Chlostridium dapat digunakan sebagai indikasi adanya polusi.