Minggu, 12 November 2023

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

 



DASAR HUKUM

¡   UU NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

§   PASAL 3 AYAT 1 F YAITU DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN DITETAPKAN SYARAT – SYARAT KESELAMATAN KERJA UNTUK MEMBERI ALAT – ALAT PERLINDUNGAN DIRI PADA PARA PEKERJA

§   PASAL 9 AYAT 2 YAITU PENGURUS DIWAJIBKAN MENUNJUKKAN DAN MENJELASKAN PADA TIAP TENAGA KERJA BARU TENTANG ALAT  ALAT PERLINDUNGAN DIRI BAGI TENAGA KERJA YANG BERSANGKUTAN

§   PASAL 12 B YAITU DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN DIATUR KEWAJIBAN DAN ATAU HAK TENAGA KERJA UNTUK MEMAKAI ALAT ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN

§   PASAL 14 YAITU PENGURUS DIWAJIBKAN MENYEDIAKAN SECARA CUMA  CUMA, SEMUA ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN PADA TENAGA KERJA YANG BERADA DI BAWAH PIMPINANNYA DAN MENYEDIAKAN BAGI SETIAP ORANG LAIN YANG MEMASUKI TEMPAT KERJA TERSEBUT, DISERTAI DENGAN PETUNJUK – PETUNJUK YANG DIPERLUKAN MENURUT PETUNJUK PEGAWAI PENGAWAS ATAU AHLI  AHLI KESELAMATAN KERJA

¡   PER.08 / MEN / VII / 2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI

§   PASAL 2 AYAT 1 PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN APD BAGI PEKERJA/BURUH DI

TEMPAT KERJA.

§   PASAL 2 AYAT 2 APD HARUS SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAU STANDAR YANG BERLAKU.

§   PASAL 2 AYAT 3 APD WAJIB DIBERIKAN OLEH PENGUSAHA SECARA CUMA-CUMA.

§   PASAL 5 PENGUSAHA ATAU PENGURUS WAJIB MENGUMUMKAN SECARA TERTULIS DAN MEMASANG RAMBU-RAMBU MENGENAI KEWAJIBAN PENGGUNAAN APD DI TEMPAT KERJA.

§   PASAL 6 AYAT 1 PEKERJA/BURUH DAN ORANG LAIN YANG MEMASUKI TEMPAT KERJA WAJIB MEMAKAI ATAU MENGGUNAKAN APD SESUAI DENGAN POTENSI BAHAYA DAN RISIKO.

§   PASAL 6 AYAT 2 PEKERJA/BURUH BERHAK MENYATAKAN KEBERATAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN APABILA APD YANG DISEDIAKAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DAN PERSYARATAN.

 

HIRARKI PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA

DEFINISI APD  PER.08/MEN/VII/2010

 

  ¡  Alat Pelindung Diri à Personal Protective Equipments (PPE)

 ¡  Alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja,

 

TUJUAN APD  PER.08/MEN/VII/2010

 ¡  Tujuan dari penggunaan APD adalah untuk mencegah terjadinya perpindahan energi / kontak antara pekerja dengan material / mesin yang digunakan pada saat bekerja sehingga menimbulkan kecelakaan / cacat / luka / penyakit akibat kerja.

RUANG LINGKUP WAJIB APD  PER.08/MEN/VII/2010

¡   Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;

¡   Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;

¡   Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

¡   Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

¡   Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

¡   Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

¡   Dilakukan    pekerjaan    yang    mengandung    bahaya tertimbun   tanah,          kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

¡   Dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang;

¡   Terdapat    atau    menyebar    suhu,    kelembaban,    debu, kotoran,    api,     asap,             gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;



JENIS APD  PER.08/MEN/VII/2010 

 

¡  Alat pelindung diri meliputi :

§  Pelindung kepala,

§  Pelindung mata dan muka,

§  Pelindung telinga,

§  Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya,

§  Pelindung tangan,

§  Pelindung kaki.

¡  Yang termasuk APD.

§  Pakaian pelindung,

§  Alat pelindung jatuh perorangan,

§  Pelampung.

PAKAIAN PELINDUNG  PER.08/MEN/VII/2010 

Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.

¡   Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi   sebagian atau seluruh bagian badan.


¡   Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi   sebagian atau seluruh bagian badan.

RAMBU

Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.

Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain- lain.

RAMBU

 

Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

  

Jenis Pelindung kaki   berupa   sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri,   kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.


RAMBU

¡   Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.


Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

RAMBU

ALAT PELINDUNG TANGAN PER.08/MEN/VII/2010 

 

ALAT PELINDUNG MATA / MUKA PER.08/MEN/VII/2010  


Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan mukadari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya,    benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

 




Jenis alat pelindung mata dan muka   terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam       kesatuan (full face masker).¡  


RAMBU

 

 

¡   Alat   pelindung   telinga   adalah   alat   pelindung       yang  berfungs  untuk  melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.

 

¡   Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan  penutup telinga (ear muff).



 Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.

Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self- Contained Underwater Breathing Apparatus/SCUBA), Self-Contained   Breathing   Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.

RAMBU

ALAT PELINDUNG JATUH PERORANGAN / PER.08/MEN/VII/2010 

 ¡   Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.

¡   Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

ALAT PELINDUNG PELAMPUNG / PER.08/MEN/VII/2010  

 ¡   Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.

¡   Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device)

MANAJEMEN APD / PER.08/MEN/VII/2010

PASAL 7 AYAT 1

¡   Pengusaha atau Pengurus  wajib  melaksanakan  manajemen APD ditempat kerja.

 PASAL 7 AYAT 2

¡   Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

§   Identifikasi kebutuhan dan syarat APD;

§   Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan   Pekerja/Buruh;

§   Pelatihan;

§   Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;

§   Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;

§   Pembinaan;

§   Inspeksi; dan

§   Evaluasi dan pelaporan

P  PEMILIHAN APD 

 ¡   Mampu    menghindari    energi berbahaya  pada keadaan tertentu

¡   Bahan yang dipakai berkualitas baik

¡   Bentuknya sesuai dengan bentuk tubuh

¡   Dirancang   dengan   baik    dan   memiliki    penampilan yang   menarik

¡   Mudah untuk melakukan pekerjaan

¡   Mudah untuk dipakai dan menanggalkannya

¡   Tidak menimbulkan beban pada gerakan tubuh

¡   Memenuhi standard

¡   Memiliki sertifikat

¡   Dipilih dan dipakai sesuai dengan kondisi lingkungan, potensi bahaya dan waktu pemakaian

¡   Penggunaan  secara  benar sesuai dengan  pentunjuk  pemakaian

¡   Tenaga kerja harus dilatih secara berkala baik pemakaian dan   pemeliharaan

¡   Laporkan apabila ada perubahan pada bagian APD

¡   Mengisi form log book terkait dengan penggunaan APD

Pemeriksaan APD

¡   Periksa keberadaan

¡   Periksa kelengkapan

¡   Periksa fungsional

¡   Periksa kebersihan

Perawatan

¡   Bersihkan dengan air bersih,

¡   Hindari penggunaan bahan kimia untuk membersihkan,

¡   Keringkan sebelum disimpan

Penyimpanan

¡   Simpan sesuai dengan kelompoknya

¡   Jauhkan dari sinar matahari

¡   Simpan dengan ventilasi yang baik

¡   Jauhkan dengan peralatan yang mengeluarkan radiasi

¡   Jauhkan dari bahan kimia

 




Minggu, 05 November 2023

SISTEM MANAGEMEN K3

 

SISTEM MANAGEMEN K3
SAFETY MANAGEMENT SYSTEM
ENGLISH

BAHASA INDONESIA


SMK3.
A. LATAR BELAKANG.
¢ Menurut Institution of Occupational Safety and Health (IOSH):
“ancaman kecelakaan di tempat kerja di negara berkembang seperti
Indonesia masih sangat tinggi”.
¢ Menurut data International Labor Organization (ILO), di Indonesia
rata-rata per tahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total
jumlah itu, sekitar 70 persen berakibat fatal yaitu kematian dan cacat
seumur hidup.
¢ Menurut data Depnakertrans tahun 2007 jumlah perusahaan yang
terdaftar sebanyak 190.267, tetapi yang sudah memenuhi kriteria.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
sesuai Permenaker No.05/Men/1996 baru mencapai 643 perusahaan,
atau sebesar hampir 3,37 % sebuah angka yang masih sangat kecil
untuk skala nasional.
¢ Hal ini mencerminkan masih sangat rendahnya komitmen
manajemen dalam penerapan SMK3.

B.1. PENGERTIAN. K3.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala daya upaya
atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
menuju masyarakat adil dan makmur.
Dasar hukum:
1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: bahwa setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. UU No.14 tahun 1969 tentang “pokokpokok mengenai tenaga
kerja: bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta
perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral
agama.
3. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sbg pengganti VR
1910.

Tujuan dan sasaran UU No.1 thn. 1970:
Pada dasarnya UU No.1 tahun 1970 tidak menghendaki sikap kuratif
(penyembuhan) atau korektif atas kecelakaan kerja, melainkan
menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai
terjadi, dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat
syarat kesehatan.
Jadi jelaslah bahwa usahausaha peningkatan keselamatan dan kesehatan
kerja lebih diutamakan daripada penanggulangan.
Konsideran UU No.1 thn.1970: “setiap tenaga kerja berhak mendapat
perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional ...”
‐‐‐ dan oleh sebab itu seluruh faktor penyebab kecelakaan kerja
wajib ditanggulangi oleh pengusaha sebelum membawa korban jiwa.
Tujuan dan sasaran UU No.1 thn.1970:
1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat
kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumbersumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
efisien.
3. Agar proses produksi dapat berjalan sempurna tanpa hambatan
apapun.

B.1. PENGERTIAN K3.
B.2. ASAS MANEJEMAN K3.
Manajemen K3 pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan operasional yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Fungsi ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara:
a) Mengungkapkan sebab
musabab sesuatu kecelakaan (akarnya),
dan.
b)
Meneliti apakah pengendalian secara cermat dilaksanakan atau
tidak.
Kesalahan operasional yg menimbulkan kecelakaan tdk terlepas dari:
(1) perencanaan yang kurang lengkap;
(2) keputusan
keputusan yang tidak tepat; dan.
(3) salah perhitungan dalam organisasi, pertimbangan, dan praktik
manajemen yang kurang mantap.

B.3. SMK3.
¢ Sistem manajemen K3 telah diatur menurut Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia, yaitu Permenaker No.05/MEN/1996, yang
dinyatakan bahwa: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan, yang meliputi:
1) Struktur organisasi,
2) Perencanaan,
3) Tanggung jawab,
4) Pelaksanaan,
5) Prosedur,
6) Proses,
7) Sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
8) Penerapan,
9) Pencapaian,
10) Pengkajian, dan.
11) Pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
pengendalian risiko yang terjadi seminimal mungkin berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.

¢ Menurut Ocupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS)
18001:2007 OHS Management system : part of an organization’s
management system used to develop and implement its OH & S policy
and manage OH&S Risks.
1) A Management system is a set of interrelated elements used to
establish policy and objectives and to achieve those objectives.
2) A management systems includes organizational structure,
planning activities (including for example, risk assessment and the
setting of objectives), responsibilities, practices, procedures,
process and resources.
v Di Indonesia sendiri telah dikembangkan SMK3 dari Departemen
Tenaga Kerja RI, dan telah diimplementasikan oleh berbagai
perusahaan. Audit SMK3 dilakukan oleh PT. Sucofindo. Audit adalah
pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk menentukan suatu
kegiatan hasil-hasil yang berkaitan dengan prosedur yang direncanakan
dan dilaksanakan secara efektif. Audit ini bertujuan untuk membuktikan
dan mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3
di tempat kerja.

C. TUJUAN SMK3.

1.Sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi.
Pengukuran ini dilakukan melalui audit sistem manajemen K3.

2. Sebagai pedoman implementasi K3 dalam organisasi.
Beberapa sistem manajemen dapat dipakai acuan anra lain: SMK3
dari Depnaker, ILO OHSMS Guidelines, API HSEMS Guidelines,
Oil and Gas Producer Forum (OGP) HSEMS Guidelines
, dsb.
3. Sebagai dasar penghargaan.
Penghargaan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan
lembaga tsb di atas. Penghargaan SMK3 diberikan oleh
Depnaker.
4. Sebagai sertifikasi.
Penerapan sistem manajemen K3 dapat juga oleh perusahaan
untuk memperoleh sertifikasi SMK3 pada kurun waktu tertentu.
Sertifikat diberikan oleh
lembaga auditor, yang telah diakreditasi
oleh Badan Standar Nasional.

¢ Dari berbagai sistem manajemen K3 yang telah ada dan
dikembangkan, maka diperlukan sebuah badan yang bertugas
melakukan standarisasi yang diakui secara global.
¢ Terkait dengan hal tersebut dikembangkan sistem penilaian kinerja
K3 yang dikenal dengan OHSAS 18000 (Ocupational Health and
Safety Assessment Series
). Sistem manajemen K3 global ini terdiri:
1. OHSAS 18001 sebagai Standar atau Persyaratan SMK3, dan
2. OHSAS 18002 sebagai pedoman pengembangan dan
penerapanannya.
¢ Sistem manajemen K3 global ini dikembangkan tahun 1999 dan
disempurnakan tahun 2007.

D. KEBIJAKAN MANAJEMEN.
¢ Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal
87, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya
menerapkan sistem manajemen K3 yang diintegrasikan dalam
manajemen perusahaan secara umum
.
¢ Peraturan SMK3:
1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor: PER.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(disingkat SMK3);
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
¢ Dengan penerapan SMK3 di perusahaan, maka diharapkan angka
kecelakaan kerja di Indonesia akan dapat direduksi, sehingga
perusahaan akan semakin efisien dan produktif di kemudian hari.

¢ dapat dipahami mengapa “kebijakan manajemen” dapat menjadi “akar
kecelakaan”. Selama kebijakan manajemen tidak menghilangkan
“kondisi” dan “perbuatan” tidak aman (potensi bahaya), maka potensi terjadinya
kecelakaan tetap akan mengancam di masa yang akan datang.

Kebijakan Manajemen sebagai akar kecelakaan kerja

ENGLISH




¢ Siklus manajemen :
PLAN– DO–CHECK–ACTION (disingkat P–D–C–A)


¢ PLAN,

yaitu perencanaan sistem manajemen organisasi (SMO)
¢ DO,
yaitu implementasi SMK3
¢ CHECK,
yang berisi kegiatan pemeriksaan atau pengukuran
dan pemantauan jalannya implementasi
¢ ACTION,
yaitu tindakan perbaikan atau tinjauan manajemen, setelah
hasil pemeriksaan dilaporkan kepada manajemen.


E. LANGKAH PENERAPAN SMK3.
a. Tahap persiapan:
1) komitmen manajemen puncak,
2) menentukan ruang lingkup,
3) menetapkan cara penerapan,
4) membentuk kelompok penerapan,
5) menetapkan sumber daya yang diperlukan.
b. Tahap pengembangan dan penerapan:
1) menyatakan komitmen,
2) menetapkan cara penerapan,
3) membentuk kelompok kerja penerapan,
4) melakukan menetapkan sumber daya yang diperlukan,
5) kegiatan penyuluhan,
6) peninjauan sistem,
7) penyusunan jadwal kegiatan,
8) pengembangan Sistem Manajemen K3,
9) penerapan sistem,
10) proses sertifikasi.

Jumat, 13 Oktober 2023

LOGOUT TAGOUT

 LOG OUT  &  TAG OUT (LOTO)



BAHASA INDONESIA

Menggunakan peralatan mesin yang bergerak sendiri akan membuat pekerjaan kita lebih mudah serta membantu kita menjadi lebih produktif. Mesin yang kita gunakan dapat bekerja dengan berbagai bentuk energi yang berbeda, sementara energi ini membantu kita melakukan hal-hal yang tidak dapat kita lakukan sendiri karena kekuatannya yang besar dan juga bisa berbahaya sehingga kita perlu berhati-hati saat menanganinya, misalnya cedera yang berhubungan dengan energi. hal sering terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan peralatan dan orang lain secara tidak sengaja menyalakan listrik sehingga peralatan tersebut kembali beroperasi.

Maka diperlukan cara untuk mencegah situasi tersebut. Dalam hal seperti ini OSHA telah memberlakukan peraturan tag out  lock out, OSHA, yang adalah bagian dari pemerintah federal di Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat. dimana dalam program ini kita akan membahas peraturan ini dan bagaimana peraturan tersebut berlaku pada pekerjaan yang Kita lakukan. Kita juga akan mengilustrasikan peralatan dan prosedur tag out  lock out  yang harus Kita gunakan untuk menyiapkan perbaikan dan pemeliharaan daya dengan aman. ide di balik tag out  lock out  cukup sederhana tujuannya adalah untuk menonaktifkan mesin saat sedang diservis dengan mengisolasinya dari sumber listrik atau sumber energi sehingga tidak dapat melukai siapa pun yang sedang bekerja atau di sekitarnya untuk melakukan tag kunci ini dan mekanisme lainnya ditempatkan pada perangkat isolasi energi seperti kotak saklar listrik dan katup langkah penguncian mematikan atau mengisolasi mesin dari sumber energi dengan penkitaan Mesin yang dapat memberi tahu orang lain tentang jenis pekerjaan yang sedang dilakukan.

Pada situasi mesin di mana Prosedur tag out  lock out  harus digunakan termasuk memperbaiki sirkuit, membersihkan dan melumasi komponen, membersihkan mekanisme yang macet, membangun kembali peralatan dan melakukan penyetelan mesin sehingga karyawan akan mengetahui cara menangani situasi ini dengan aman, peraturan tag out  lock out  menurut OSHA meminta semua fasilitas untuk menerapkan program pengendalian energi. harus menyertakan program tag out  lock out  tertulis yang terdiri dari dua komponen utama, prosedur tag out  lock out  untuk semua peralatan dan mesin bertenaga listrik di fasilitas dan rencana untuk melatih karyawan mengenai prosedur ini. Ada banyak jenis perangkat lock out  yang dapat digunakan untuk mengisolasi suatu bagian. peralatan dari sumber energinya yang paling umum adalah dengan rantai gembok dan klem katup.

Perangkat yang lebih khusus seperti irisan dan pin sering digunakan dengan sistem hidrolik atau pneumatik. Perangkat penkita memberikan peringatan visual bahwa pekerjaan sedang dilakukan pada mesin atau peralatan. tag mengidentifikasi orang-orang yang bekerja pada mesin dan juga dapat menunjukkan mengapa peralatan tidak berfungsi ingat tag hanya memberikan informasi saja, tag tidak dapat mengamankan perangkat isolasi energi sehingga harus digunakan dengan kunci bila memungkinkan jika Kita terlibat dalam aktivitas yang memerlukan lock out  prosedur tag out  majikan Kita akan menyediakan kunci tag dan perangkat lain yang Kita perlukan ini harus diidentifikasi sebagai perangkat tag out  lock out  hanya saja perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk fungsi lain dan tidak boleh digunakan bersama dengan pekerja lain Kita juga tidak boleh menggunakan perangkat yang tidak ditunjuk untuk lock out  tag out  misalnya Kita tidak boleh mengambil gembok dari loker atau kotak perkakas dan menggunakannya untuk mengunci panel listrik perangkat lock out /tag out  harus mudah dikenali dan cukup tahan lama untuk tahan terhadap kondisi keras apa pun yang mungkin akan dihadapinya. akhirnya kunci harus sulit untuk dilepas sehingga tidak dapat dilepas secara tidak sengaja hanya karyawan tertentu di fasilitas Kita yang akan diizinkan untuk memasang perangkat tag out  lock out  karyawan tersebut harus dapat mengenali sumber energi berbahaya serta jenis dan jumlah energinya. energi yang terkait dengan masing-masing mesin dan peralatan yang diservis dalam situasi lock out  tag out  yang ditunjuk oleh OSHA sebagai karyawan yang terkena dampak karena mereka juga harus mengetahui prosedur dan perangkat yang digunakan untuk mengendalikan sumber energi ini.

Orang lain yang bekerja dengan atau di sekitar mesin dan peralatan yang diservis dalam situasi lock out  tag out  mungkin terpengaruh oleh pekerjaan yang sedang dilakukan karyawan ini perlu memahami tujuan dari prosedur pengendalian energi fasilitas Kita dan bagaimana prosedur tersebut digunakan dan mereka harus diberitahu setiap kali pekerjaan lock out  tag out  sedang dilakukan di area kerja mereka, namun karyawan yang terkena dampak tidak diizinkan untuk menghidupkan ulang atau menghidupkan kembali mesin setelah terkunci ketika ada peralatan yang perlu dikunci, ada beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu.

 Orang-orang yang diperlukan harus diberi tahu setelah ini selesai, Kita dapat melanjutkan dengan mengunci dan menkitai sumber energi mesin, Kita harus menggunakan mekanisme tag out  penguncian yang dirancang untuk perangkat isolasi energi seperti panel listrik, pemutus sirkuit, dan katup yang Kita gunakan.

Beberapa fasilitas menyimpan semua peralatan tag out  penguncian di lokasi pusat dan mungkin ada a log tag out  lock out  di mana karyawan yang berwenang harus menkitatangani dan mengeluarkan perangkat, prosedur yang harus Kita ikuti akan dijelaskan dalam program tag out  lock out  tertulis di fasilitas Kita saat Kita bekerja, pastikan untuk mengikuti prosedur operasi stkitar perusahaan Kita, lihat pedoman program pengendalian energi Kita sebagai dibutuhkan jenis energi yang paling umum digunakan untuk menggerakkan peralatan adalah energi listrik hidrolik dan pneumatik yang masing-masing dapat berada dalam dua keadaan aktif dan tersimpan aktif artinya energi tersebut benar-benar digunakan seperti listrik memutar motor tersimpan artinya energi tersebut menunggu untuk digunakan seperti muatan listrik dalam baterai atau kapasitor setelah Kita menyelesaikan prosedur tag out  penguncian awal, Kita mungkin perlu menghilangkan energi yang masih tersimpan di mesin yang sedang Kita kerjakan.

Cara Kita melakukannya akan bergantung pada jenis sistem yang Kita gunakan yang sedang ditangani ada sejumlah teknik yang dapat Kita gunakan untuk peralatan hidrolik atau pneumatik. Kita mungkin harus menyesuaikan katup atau memasang penutup pada pipa untuk menghentikan pergerakan fluida di dalam sistem ini. Sistem kelistrikan mungkin memerlukan pembumian untuk mengalirkan listrik yang tersimpan. Berbagai jenis peralatan mungkin mengharuskan Kita melepaskan tegangan pegas atau menghilangkan suhu panas atau dingin yang ekstrem serta setelah membuang sisa energi, Kita mungkin masih harus memblokir bagian mesin yang dapat bergerak saat Kita bekerja dan memasang mekanisme tag out  penguncian tambahan untuk selesaikan penguncian sistem setelah Kita melakukan semua tag out  penguncian dan prosedur pembuangan energi, Kita harus menguji mesin untuk memastikan bahwa mesin tidak dapat beroperasi untuk sistem kelistrikan.

Kita mungkin ingin menggunakan voltmeter terlebih dahulu untuk memeriksa ulang apakah tidak ada listrik mengalir selanjutnya tekan semua tombol start dan buang semua saklar dan tuas yang biasanya digunakan untuk mengaktifkan peralatan setelah Kita menentukan bahwa prosedur penguncian Kita berfungsi kembalikan semua saklar ini ke posisi mati dalam kebanyakan situasi pekerjaan kemudian dapat dimulai peralatan yang sedang Kita servis dalam beberapa situasi khusus, prosedur tambahan harus diikuti saat mengunci dan menkitai mesin. Salah satu hal yang paling penting terjadi jika Kita memiliki pergantian personel selama peralatan sedang diservis dalam situasi ini, penting untuk menjaga kesinambungan tanggung jawab, pertama-tama personel dari shift kerja baru yang masuk harus memasang perangkat lock out /tag out  mereka, kemudian kunci dan tag yang dipasang pada shift kerja yang berangkat harus dilepas.

Situasi khusus lainnya muncul ketika beberapa peralatan diberi daya oleh listrik yang sama. sumber energi atau ketika peralatan yang sedang Kita kerjakan terhubung dengan peralatan lain di sini supervisor harus dihubungi sebelum pekerjaan lock out  tag out  dilakukan. Situasi khusus lainnya terjadi ketika sistem harus tetap menyala saat sedang diservis karena berfungsinya peralatan sangat penting untuk pengoperasian normal fasilitas, sekali lagi Kita perlu berkonsultasi dengan supervisor kita, jika Kita mengalami salah satu dari hal ini, meskipun hal ini biasanya tidak terjadi pada sistem 120 volt, jika Kita bekerja dengan voltase yang lebih tinggi, 

Kita perlu mewaspadai kemungkinan terjadinya busur api. kilatan busur terjadi ketika arus pendek terjadi di antara dua titik di mana listrik dialirkan atau antara satu titik listrik dan kilatan busur tanah bisa sangat berbahaya. Ini pada dasarnya adalah ledakan dan selain kekuatan ledakan itu sendiri, menghasilkan ledakan yang hebat. panas dan sering kali semburan logam cair seperti senapan serta kilatan busur dapat disebabkan oleh beberapa hal termasuk kontak yang tidak disengaja dengan bagian aktif atau kabel yang memiliki benda yang menghantarkan listrik seperti perkakas logam berada di dekat sumber listrik kelas atas. percikan arus yang dihasilkan dengan membuka pemutus atau mengganti sekering, isolasi yang memburuk atau penumpukan korosi pada terminal listrik dan asap atau uap kimia di udara yang memudahkan penghantaran sumber energi listrik, panel kendali dan peralatan lain yang menimbulkan risiko busur api sering kali ditkitai dengan label peringatan khusus jadi pastikan untuk mencarinya setiap kali Kita melakukan penguncian listrik jika Kita melihat peringatan arc flash, konsultasikan dengan supervisor Kita untuk menentukan prosedur yang tepat untuk mengerjakan sistem.

Situasi khusus lainnya terjadi jika sistem buddy harus digunakan saat Kita sedang melakukan prosedur tag out  lock out  terutama ketika sumber listrik tidak terlihat dari bagian pengoperasian mesin. Dalam situasi ini satu orang bekerja untuk mengunci listrik sementara temannya mengamati dan menguji mesin, ada juga saat di mana sekelompok orang bekerja bersama-sama pada mesin yang terkunci dalam hal ini perangkat tag out  lock out  yang dirancang untuk memungkinkan lebih dari satu pekerja untuk secara bersamaan mengunci sumber listrik yang sama harus digunakan setiap karyawan yang berwenang harus memasang kunci dan tag mereka sendiri ke perangkat tag out  lock out  grup ini jika sejumlah kelompok akan bekerja pada mesin yang sama satu karyawan dapat diberi wewenang untuk mewakili setiap kelompok personel luar seperti kontraktor juga dapat terlibat dalam operasi tag out  lock out  jika personel kontraktor bekerja di area tersebut perwakilan fasilitas perlu memberi tahu mereka tentang setiap aktivitas tag out  lock out  yang sedang terjadi yang dapat mempengaruhi mereka jika kontraktor sendiri yang melakukan pekerjaan lock out  tag out , mereka harus memberitahu perwakilan fasilitas mengenai aktivitas lock out  tag out  mereka setelah pekerjaan pada mesin yang terkunci selesai, prosedur pelepasan tag out  lock out  yang tepat harus diikuti untuk mengembalikannya ke layanan terlebih dahulu Kita harus memindahkan semua peralatan yang tidak penting dan bahan-bahan lain dari sekitar mesin, selanjutnya bersihkan semua karyawan yang terkena dampak dari area sekitar, kemudian Kita harus memeriksa untuk memastikan bahwa mesin siap dioperasikan, termasuk memverifikasi bahwa tidak ada beban pada sirkuit listrik mana pun setiap karyawan yang memasang perangkat lock out  tag out  pada mesin harus melepas perangkat tersebut secara pribadi dalam situasi darurat, personel manajemen dapat diberi wewenang untuk melepas perangkat tersebut tetapi hanya jika karyawan asli tidak ada dan tidak dapat dengan mudah dipanggil kembali ketika hal ini terjadi karyawan yang kuncinya dilepas harus diberi tahu mengapa kuncinya dilepas sebelum dia melanjutkan pekerjaannya setelah semua perangkat tag out  penguncian dilepas, peralatan harus diuji coba jika Kita tidak dapat menghidupkan peralatan dan memverifikasi bahwa peralatan berfungsi dengan benar dari lokasi jika perangkat lock out  tag out  telah dipasang, 

Kita harus menggunakan sistem yang baik untuk pengujian ini selama beberapa prosedur lock out  tag out  seperti saat peralatan mengalami penghentian berkepanjangan untuk pembangunan kembali atau situasi pemeliharaan besar dapat muncul di mana mesin harus dihidupkan ulang untuk sementara dalam kasus ini startup sementara ini harus ditangani persis seperti rilis normal dan restart perangkat lock out tag out pertama dihapus dan prosedur rilis diikuti mesin kemudian restart setelah restart sementara selesai, prosedur normal harus diikuti lagi untuk mengamankan kembali perangkat lock out  tag out  dan mengisolasi sumber energi mesin pada saat penyelesaian semua jenis prosedur lock out /tag out , kunci dan tag yang telah digunakan harus dikembalikan ke rumahnya, kunci dan tag tersebut juga harus masuk ke dalam log tag out  lock out  jika ada yang sedang digunakan sekarang kita telah melihat prosedur tag out  lock out  umum dalam beberapa situasi khusus yang mungkin kita temui, mari kita lihat beberapa aturan untuk melakukan tag out  lock out  pada jenis sistem tenaga tertentu ketika Kita bekerja dengan sistem kelistrikan, ingat objek lock out  tag out  adalah menghilangkan listrik yang biasanya mengalir ke peralatan yang sedang diservis.

Langkah-langkah spesifik yang perlu Kita ambil untuk setiap peralatan di fasilitas Kita akan diragukan dalam program tag out  lock out  tertulis di fasilitas Kita, tetapi ada beberapa prinsip umum yang harus selalu diikuti tidak peduli mesin apa yang sedang Kita kerjakan identifikasi terlebih dahulu semua sumber energi peralatan matikan peralatan dan titik operasinya sebelum melepaskannya hati-hati ledakan dapat terjadi ketika listrik terputus saat saluran sedang berbeban saklar dalam keadaan hidup sebagian besar kotak atau panel sakelar terletak di sisi kanan untuk memotong dudukan listrik di sebelah kanan kotak sakelar, jauhkan kepala Kita dari kotak dan gunakan tangan kiri Kita untuk memindahkan sakelar ke posisi mati lalu gunakan gembok dan tkitai dan prosedur tag out  penguncian yang sesuai untuk mengisolasi sumber energi ingat sebagian besar kotak memiliki dua tempat yang dapat Kita pasang kuncinya, satu akan mengunci Kotak tertutup sementara yang lain akan mengunci daya mati pastikan Kita menaruh keberuntungan Kita di tempat yang benar, beberapa peralatan mungkin mengharuskan Kita melepas sekring dalam hal ini tidak cukup hanya dengan menarik sekring keluar dari kotaknya, kotak tersebut juga harus dikunci dan ditkitai jika Kita mengetahui bahwa Kita tidak dapat menggunakan perangkat pengunci stkitar pada kotak sekring, konsultasikan dengan supervisor Kita jika Terdapat lebih dari satu sumber tenaga listrik pada suatu mesin.

Mungkin akan lebih mudah atau perlu untuk mengunci panel utama setelah prosedur tag out  penguncian telah diselesaikan pada sistem kelistrikan Kita harus mencoba menghidupkan dan mengoperasikan peralatan jika penguncian Kita telah selesai benar, Kita tidak akan melihat gerakan apa pun. Kita juga perlu menguji sirkuit dengan voltmeter atau perangkat serupa jangan lupa jika ada kapasitor yang terintegrasi ke dalam sistem kelistrikan, kapasitor tersebut mungkin berisi muatan listrik yang tersimpan dalam hal ini Kita perlu mengardekan kapasitor. sebelum memulai pekerjaan Kita [Musik] melakukan lock out /tag out  pada peralatan hidrolik dan pneumatik berbeda dengan melakukannya pada mesin listrik dengan sistem jenis ini lock out  tag out  biasanya melibatkan pipa dan katup dalam situasi ini bahayanya adalah potensi pelepasan gas uap bertekanan tinggi cairan hidrolik atau cairan lain untuk mengunci sistem ini Kita biasanya perlu menggunakan gembok dan rantai atau semacam penjepit katup untuk memastikan bahwa katup tidak dapat diputar setelah perangkat ini terpasang, Kita dapat memasang tag, ingat seperti listrik yang tersimpan tekanan yang ada di saluran hidrolik dan pneumatik juga bisa berbahaya sehingga Kita harus membuang saluran bertekanan sebelum mulai bekerja. Pembagi pipa yang disebut tirai berguna ketika Kita bekerja dengan sistem hidrolik yang sangat rumit.

Tirai memungkinkan Kita untuk membagi sistem sehingga Kita dapat mengeluarkan darah satu bagian pada satu waktu ini memberikan perlindungan terbaik dalam situasi ini cara yang baik untuk menguji efektivitas penguncian Kita pada sistem hidrolik dan pneumatik adalah dengan mencari katup hilir yang dapat Kita pecahkan untuk melihat apakah masih ada tekanan.

ada satu tindakan pencegahan tambahan Hal ini juga harus diperhatikan saat Kita bekerja dengan peralatan hidrolik atau pneumatik. Sistem ini sering kali menyertakan komponen berat yang bergerak selama penguncian.

Kita perlu memastikan komponen tersebut tidak tergelincir karena sifat peralatannya. Komponen ini sering kali terpengaruh oleh getaran dari lalu lintas kendaraan di sekitar atau pengoperasian alat berat lainnya blok atau pin dapat digunakan untuk mengamankan bagian yang bergerak.

Dalam situasi ini Kita mungkin juga perlu mengisolasi secara fisik mesin hidrolik dan pneumatik yang terkunci untuk memastikan bahwa bagian yang bergerak tidak terdorong bebas oleh forklift yang lewat atau Barikade peralatan lain atau perangkat lain dapat digunakan untuk membantu membatasi jenis lalu lintas ini. Dalam beberapa kasus, Kita bahkan mungkin perlu mengatur penutupan mesin di sekitar.

Lock out /tag out  sangat penting saat Kita mengerjakan sebagian besar peralatan dan mesin, ingatlah ini dasar-dasar Kita perlu mengidentifikasi semua sumber energi untuk peralatan yang sedang Kita kerjakan. Setiap pekerja harus memasang perangkat tag out  penguncinya sendiri pada sumber energi. Peralatan dan sistem harus diuji setelah kunci dan tag dipasang.

Orang yang melepas lock out  terakhir perangkat harus memastikan bahwa pekerjaan pada mesin telah selesai dan aman untuk dioperasikan. Komunikasi yang masuk akal dan pengetahuan yang baik tentang prosedur tag out  penguncian. Ini adalah kunci keselamatan semua orang saat Kita mengerjakan peralatan listrik.





SAFETY LESSON TASK JTD 3A

  ANSWER CORRECTLY BY LOOKING AT THE NOTES: HANDWRITTEN ASSIGNMENTS MUST BE PHOTOGRAPHED AND SENT AS AN ATTACHMENT ( Must be the same as the...