DASAR HUKUM
¡ UU NO.1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
§ PASAL 3 AYAT 1 F YAITU DENGAN PERATURAN
PERUNDANGAN DITETAPKAN SYARAT – SYARAT
KESELAMATAN KERJA UNTUK MEMBERI ALAT – ALAT PERLINDUNGAN DIRI PADA PARA PEKERJA
§ PASAL 9 AYAT 2 YAITU PENGURUS DIWAJIBKAN
MENUNJUKKAN DAN MENJELASKAN PADA TIAP TENAGA KERJA BARU TENTANG ALAT – ALAT PERLINDUNGAN DIRI BAGI TENAGA KERJA YANG BERSANGKUTAN
§ PASAL 12 B YAITU DENGAN PERATURAN
PERUNDANGAN DIATUR KEWAJIBAN DAN ATAU HAK TENAGA KERJA UNTUK MEMAKAI ALAT ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN
§ PASAL 14 C YAITU PENGURUS DIWAJIBKAN MENYEDIAKAN SECARA CUMA – CUMA, SEMUA ALAT PERLINDUNGAN DIRI YANG DIWAJIBKAN PADA TENAGA KERJA YANG BERADA
DI BAWAH PIMPINANNYA DAN MENYEDIAKAN BAGI SETIAP ORANG LAIN YANG MEMASUKI TEMPAT KERJA TERSEBUT,
DISERTAI DENGAN PETUNJUK – PETUNJUK YANG DIPERLUKAN MENURUT PETUNJUK PEGAWAI PENGAWAS ATAU AHLI – AHLI KESELAMATAN KERJA
¡ PER.08 / MEN / VII / 2010 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI
§ PASAL 2 AYAT 1 PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN APD BAGI PEKERJA/BURUH DI
TEMPAT KERJA.
§ PASAL 2 AYAT 2 APD HARUS SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA (SNI) ATAU STANDAR YANG BERLAKU.
§ PASAL 2 AYAT 3 APD WAJIB DIBERIKAN OLEH PENGUSAHA SECARA CUMA-CUMA.
§ PASAL 5 PENGUSAHA ATAU PENGURUS
WAJIB MENGUMUMKAN SECARA TERTULIS DAN MEMASANG
RAMBU-RAMBU MENGENAI KEWAJIBAN PENGGUNAAN APD DI TEMPAT KERJA.
§ PASAL 6 AYAT 1 PEKERJA/BURUH DAN ORANG
LAIN YANG MEMASUKI TEMPAT KERJA WAJIB MEMAKAI ATAU MENGGUNAKAN
APD SESUAI DENGAN POTENSI BAHAYA DAN RISIKO.
§ PASAL 6 AYAT 2 PEKERJA/BURUH BERHAK MENYATAKAN KEBERATAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN APABILA APD YANG DISEDIAKAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DAN PERSYARATAN.
HIRARKI PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA
DEFINISI APD
PER.08/MEN/VII/2010
¡ Alat Pelindung Diri à Personal Protective Equipments (PPE)
¡ Alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja,
TUJUAN APD
PER.08/MEN/VII/2010
¡ Tujuan dari penggunaan
APD adalah untuk mencegah
terjadinya perpindahan energi / kontak
antara pekerja dengan material / mesin
yang digunakan pada saat bekerja sehingga menimbulkan kecelakaan / cacat / luka / penyakit akibat kerja.
RUANG LINGKUP WAJIB APD
PER.08/MEN/VII/2010
¡ Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
¡ Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu rendah;
¡ Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
¡ Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
¡ Dilakukan pekerjaan pada ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
¡ Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
¡ Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh
atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
¡ Dilakukan pekerjaan dalam ruang terbatas tangki, sumur atau lubang;
¡ Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
JENIS APD
PER.08/MEN/VII/2010
¡ Alat pelindung diri meliputi :
§ Pelindung kepala,
§ Pelindung mata dan muka,
§ Pelindung telinga,
§ Pelindung pernapasan beserta perlengkapannya,
§ Pelindung tangan,
§ Pelindung kaki.
¡ Yang termasuk APD.
§ Pakaian pelindung,
§ Alat pelindung jatuh perorangan,
§ Pelampung.
PAKAIAN
PELINDUNG PER.08/MEN/VII/2010
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh
bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim,
pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
¡ Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.
¡ Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.
Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau
tudung kepala, penutup atau
pengaman rambut, dan lain- lain.
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena
bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan mukadari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap
panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).¡
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self- Contained Underwater Breathing Apparatus/SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus.Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya.
RAMBU
ALAT PELINDUNG JATUH
PERORANGAN / PER.08/MEN/VII/2010
¡ Alat pelindung jatuh
perorangan berfungsi membatasi
gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung
dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
¡ Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh (harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester),
dan lain-lain.
ALAT PELINDUNG PELAMPUNG /
PER.08/MEN/VII/2010
¡ Pelampung berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau
dipermukaan air agar terhindar
dari bahaya tenggelam dan atau mengatur
keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam
(negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.
¡ Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan
(life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device)
MANAJEMEN APD / PER.08/MEN/VII/2010
PASAL 7 AYAT 1
¡ Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan
manajemen APD ditempat kerja.
PASAL 7 AYAT 2
¡ Manajemen APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
§ Identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
§ Pemilihan APD
yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan Pekerja/Buruh;
§ Pelatihan;
§ Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
§ Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
§ Pembinaan;
§ Inspeksi; dan
§ Evaluasi dan pelaporan
P PEMILIHAN APD
¡ Mampu
menghindari energi berbahaya pada keadaan tertentu
¡ Bahan yang dipakai berkualitas baik
¡ Bentuknya sesuai dengan bentuk tubuh
¡ Dirancang
dengan baik dan
memiliki penampilan yang menarik
¡ Mudah untuk melakukan pekerjaan
¡ Mudah untuk dipakai dan menanggalkannya
¡ Tidak menimbulkan beban pada gerakan tubuh
¡ Memenuhi standard
¡ Memiliki sertifikat
¡ Dipilih dan dipakai sesuai dengan kondisi lingkungan, potensi bahaya dan waktu pemakaian
¡ Penggunaan secara
benar sesuai dengan pentunjuk pemakaian
¡ Tenaga kerja harus dilatih secara berkala baik pemakaian dan pemeliharaan
¡ Laporkan apabila ada perubahan pada bagian APD
¡ Mengisi form log book terkait dengan penggunaan APD
Pemeriksaan APD
¡ Periksa keberadaan
¡ Periksa kelengkapan
¡ Periksa fungsional
¡ Periksa kebersihan
Perawatan
¡ Bersihkan dengan air bersih,
¡ Hindari penggunaan bahan kimia untuk membersihkan,
¡ Keringkan sebelum disimpan
Penyimpanan
¡ Simpan sesuai dengan kelompoknya
¡ Jauhkan dari sinar matahari
¡ Simpan dengan ventilasi yang baik
¡ Jauhkan dengan peralatan yang mengeluarkan radiasi
¡ Jauhkan dari bahan kimia